BerandaBerita UtamaKasus Korupsi MBG Meluas: Mantan Pejabat Kunci BGN Jadi Tersangka Kedelapan, Kerugian...

Kasus Korupsi MBG Meluas: Mantan Pejabat Kunci BGN Jadi Tersangka Kedelapan, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Jajaran Kejaksaan Agung terus memperluas jaring penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, resmi ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara ini secara koneksitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi langkah tersebut pada Selasa (29/9). Budi telah berada dalam tahanan sejak Agustus lalu di Rutan Pomdam Jaya. Ia diduga berperan sentral sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun, bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidikan membuktikan pengadaan dilakukan secara melawan hukum: harga dinaikkan tidak wajar, syarat kontrak diabaikan, dan dokumen serah terima direkayasa. Dari 21.081 unit yang dibayar penuh, hanya 3.229 unit yang benar-benar diterima.

Selain pengadaan kendaraan listrik, penyidikan juga mengungkapkan adanya pemberian kontrak kepada yayasan mitra semata-mata atas dasar kedekatan pribadi, bukan kelayakan operasional. Pengadaan barang lain turut bermasalah: sepatu, tablet, hingga televisi layar lebar yang dinilai tidak relevan dengan tugas pokok penyaluran gizi.

Dengan masuknya Budi Utomo, total delapan orang kini berstatus tersangka. Tujuh nama sebelumnya telah ditetapkan: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kasus ini semakin menegaskan perlunya pengawasan ketat di setiap tahapan pengelolaan anggaran negara agar program kesejahteraan rakyat tidak dijadikan lahan keuntungan pribadi.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : TRNNEWS )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan