JAKARTA _ mamatnews.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya belum mengetahui siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta masyarakat tidak menduga-duga dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Masih Wallahu a’lam bish-shawab — hanya Allah yang tahu. Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum tidak boleh ditegakkan dengan dugaan. Hukum harus bicara dengan bukti,” tegas Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi (EH). Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri. Yusril menegaskan pintu penetapan tersangka tambahan tetap terbuka, tergantung hasil pengembangan penyidikan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka memasukkan sejumlah nomor ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi yang sah. Tak hanya nomor Presiden, nomor pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha juga turut disadap tanpa dasar proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan untuk menutup jejak. Kasus ini baru terungkap setelah seorang petugas melaporkannya pada 30 Oktober 2026. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
“Masyarakat diminta memberikan ruang bagi penyidik bekerja secara objektif dan transparan. Kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang ketat,” imbuh Yusril.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




