JAKARTA _ mamatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang juga telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan sekitar pukul 18.00 WIB atau sehabis waktu salat Maghrib. “Penggeledahan baru saja tuntas sore tadi, tim masih menyelesaikan prosesnya di lokasi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
Taufik belum dapat merinci barang-barang apa saja yang diamankan dari lokasi. Ia menjelaskan bahwa inventarisasi masih berjalan dan rincian hasilnya akan disampaikan kemudian melalui Juru Bicara KPK.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Berikutnya pada Kamis, 4 Juni 2026, tim penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Silmy Karim, sebagaimana dikonfirmasi sebelumnya oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dan pemerasan yang terjadi pada proses pelayanan serta penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




