JAKARTA _ mamatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode tahun 2018 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dian Rachmawan (selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019), Weriza (Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement Telkom Indonesia periode 2012–2020), serta Elvizar, mantan pegawai Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Kesepahaman Bersama atau Head of Agreement antara Pertamina dan Telkom dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun atau setara Rp15,25 per liter. Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018–2020 Mas’ud Khamid bersama Dian Rachmawan.
Proyek ini sejatinya digagas BPH Migas dan Pertamina untuk memantau stok BBM secara langsung serta menjamin penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran. Ruang lingkupnya mencakup pemasangan alat seperti EDC untuk transaksi nontunai dan ATG untuk pengukuran otomatis volume BBM di tangki, yang diterapkan di 5.518 SPBU dengan target penyelesaian bertahap pada tahun 2018 dan 2019. Nilai investasi ditetapkan sekitar Rp1,76 triliun dengan biaya operasional Rp737,28 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terungkap adanya rekayasa proses pemilihan penyedia barang. Elvizar diduga melobi pihak terkait agar perusahaannya, PT PCS, ditunjuk sebagai penyedia EDC. Ia bahkan disebut memberikan dana sekitar Rp2 miliar kepada calon peserta lain, PT Andhiaksa Solusi Komputindo, agar mundur sehingga PT PCS menjadi satu-satunya peserta. Sementara untuk pengadaan ATG, Dian Rachmawan diduga mengdirect Weriza agar menunjuk PT Sempurna Global Pertama.
Selain itu, Dian bersama Weriza diduga melakukan penunjukan langsung anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana kendati dinilai tidak memiliki pengalaman dan kapasitas memadai. Mereka kemudian kembali diarahkan menunjuk vendor tertentu sehingga proses lelang sekadar formalitas. Lebih jauh lagi, Elvizar diduga mengganti spesifikasi perangkat EDC dari PAX A920 menjadi Z90 yang lebih rendah mutunya, dan melobi pihak terkait lewat fasilitas perjalanan ke luar negeri agar perubahan itu disetujui.
Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, rangkaian tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara: Rp193,75 miliar dari pengadaan ATG, Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga EDC, serta Rp105,22 miliar kerugian total akibat pemakaian perangkat yang tidak sesuai spesifikasi. Ditambah lagi dengan praktik rantai pengadaan berlapis hingga 3–5 tingkat yang menambah kerugian sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar. Secara keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari Rp627,37 miliar.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




