JAKARTA _ mamatnews.com – Kementerian Keuangan resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce yang sedianya berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penundaan ini akan diberlakukan sampai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai sudah cukup pulih.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Ia menjelaskan keputusan ini diambil karena sejumlah indikator ekonomi belum menunjukkan kekuatan yang memadai, dan kemungkinan penundaan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.
“Bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi saja yang kita lihat, saat ini pertumbuhan kuartal II memang di 5,29%. Namun kita juga cermati indikator lain seperti indeks kepercayaan konsumen hingga perkembangan pembelian ritel. Kita tunggu sampai ada tanda perbaikan yang nyata, baru akan diterapkan kembali,” ujar Purbaya.
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penundaan ini. Khusus bagi pedagang yang terlanjur sudah dikenakan pemungutan, disiapkan mekanisme pengembalian dana secara penuh.
Ditegaskan pula, penangguhan ini hanya berlaku untuk transaksi dalam negeri. Skema pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri tetap menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, kebijakan ini ditetapkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan target penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun. Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat platform yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli selaku pemungut pajak per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penerimaan sektor ini dalam lima tahun terakhir rata-rata berkisar Rp8–12 triliun, sehingga diharapkan dengan aturan baru bisa meningkat hingga dua kali lipat.
[ Uswatun ]
Sumber foto : detik.com




