BerandaNasionalGaji Manajer Koperasi Desa Rp16 Juta Ternyata Hoaks

Gaji Manajer Koperasi Desa Rp16 Juta Ternyata Hoaks

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah kabar yang menyebutkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai Rp16,25 juta per bulan. Ia memastikan angka tersebut jauh melampaui apa yang sedang dibahas di lingkungan pemerintah.

“Kalau Rp16 juta pasti salah. Kegedean kayaknya. Saya dengar kisarannya sekitar Upah Minimum Provinsi, sedikit di atas atau di bawahnya saja. Itu pun masih kami pertimbangkan, belum ada keputusan final. Yang jelas tidak sampai setinggi itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kabar yang beredar di media sosial sempat menyebut rincian lengkap gaji pokok beserta berbagai komponen tunjangan mencapai angka tersebut. Menanggapi hal itu, Menkeu mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi itu sebagai pegangan.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai besaran penghasilan manajer masih berlangsung. Ketika ditanya apakah nanti akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMP, Purbaya menjelaskan rencananya mendekati angka UMP. Kendati demikian, ia menegaskan belum ada kesepakatan mengenai berapa nominal pastinya.

“Kita belum menetapkan angka pastinya. Namun jika nanti usulannya sampai setinggi itu, tentu kami tidak akan menyetujuinya. Pembahasan masih berjalan dan akan kami umumkan setelah benar-benar diputuskan,” tegasnya.

Langkah penetapan besaran penghasilan ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan pengelola sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara maupun dana yang bersumber dari masyarakat.
[ Annisaa ]

Sumber foto : kompas.tv

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan