BANJARMASIN _ mamatnews.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 kasus yang terungkap dalam rentang 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Total yang dimusnahkan mencapai 172,5 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi, sekaligus menetapkan 39 orang sebagai tersangka.
Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap: barang bukti terlebih dahulu dihancurkan menggunakan alat penghalus, kemudian dibakar sempurna dengan insinerator agar tidak dapat digunakan kembali. Sebagian besar barang bukti, yakni mendekati 32 kilogram sabu, diduga berasal dari jaringan narkoba internasional yang dikoordinir Fredy Pratama.
Kepolisian menilai operasi ini memberikan dampak sangat besar bagi masyarakat. Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 863 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus peredaran uang gelap senilai Rp311 miliar. Selain itu, langkah ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang jika dihitung dapat mencapai angka Rp4,3 triliun.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Humas Polri )




