JAKARTA _ mamatnews.com – Rencana pemerintah memperluas basis perpajakan pada tahun 2027 yang menyasar sektor penyewaan rumah kontrakan memicu kekhawatiran pelaku usaha. Para pemilik kontrakan mengancam akan menaikkan tarif sewa jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, yang pada akhirnya akan membebani penyewa.
Rencana ini sempat disampaikan Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027. Pemerintah menilai masih ada kelompok yang kewajiban perpajakannya belum optimal, termasuk pemilik hunian lebih dari satu yang disewakan.
Namun di lapangan, Hamas, pemilik 13 unit kontrakan di Depok, menyatakan pendapatannya dari sewa Rp600 ribuan per unit nyaris habis untuk membayar PBB, biaya air, perawatan, serta risiko tunggakan pembayaran. “Kalau dipajaki lagi, pasti sewa harus naik. Jangan semua hal dipajaki, karena pencari kontrakan biasanya cari yang terjangkau,” ujarnya yang sudah berbisnis sejak tahun 1980-an.
Kekhawatiran serupa disampaikan Helma, pemilik tiga unit di Cilandak. Meski tarif sewa mencapai Rp1,6–1,8 juta, keuntungan sudah tergerus biaya operasional. Jika kebijakan berlaku, ia terpaksa berkomunikasi secara terbuka dengan penyewa untuk menaikkan harga.
Sementara itu, Ebi yang mengelola 30 unit di Muara Enim, Sumatera Selatan, mengaku sudah terbebani pajak daerah 7 persen untuk usaha lebih dari 10 unit. Ditambah biaya gaji petugas, kebersihan, dan perawatan, margin keuntungannya sangat terbatas. “Kalau ada pajak tambahan, saya pasti rugi. Saat ini okupansi saja baru 40 persen,” jelasnya.
Para pelaku usaha sepakat bahwa beban pajak tambahan tidak mungkin ditanggung sendiri, sehingga kenaikan tarif sewa menjadi jalan satu-satunya yang berujung pada beratnya biaya hidup bagi masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan rumah kontrakan.
[ Uswatun ]
(Dok. Foto : detik.com )




