JAKARTA _ mamatnews.com — Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati kebijakan baru yang membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal tahun 2027. Kebijakan ini mencakup guru sekolah, guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para guru PPPK yang selama ini menginginkan kesempatan berstatus PNS. Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 995.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Bagi guru PPPK paruh waktu, terlebih dahulu akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah memenuhi syarat tersebut, barulah mereka dapat mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PNS yang dibuka pada awal 2027. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan formasi guru secara nasional mencapai 526.689 orang, yang sedang disusun berdasarkan kebutuhan tahun 2026.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.tv )




