JAKARTA _ mamatnews.com — Seorang pengemudi berinisial ENR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Pengemudi Mitsubishi Outlander tersebut terbukti berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi.
Kecelakaan bermula di kawasan Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. ENR diketahui menabrak taksi listrik yang sedang berhenti, namun tidak berhenti dan justru melaju terus. Di Jalan Gubernur Suryo, kendaraannya menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Korban yang mengalami luka berat kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon menjelaskan, tersangka diketahui kehilangan konsentrasi sebelum tabrakan pertama. Ia kemudian meninggalkan lokasi karena khawatir dikejar warga, yang justru memicu kecelakaan berikutnya yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Hasil pemeriksaan uji napas menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen, sementara tes urine negatif narkotika. Tersangka juga tidak membawa SIM dan STNK saat diamankan, meskipun kendaraan yang dikendarainya diklaim miliknya sendiri.
Atas perbuatannya, ENR disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas karena kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 terkait dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal untuk perkara ini mencapai enam tahun penjara.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




