JAKARTA _ mamatnews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang tunai senilai Rp1.003.184.000.000 beserta 166.000 dolar AS atau setara Rp2 miliar, hasil penyitaan dari PT PSMI dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah pengelolaan PT Inhutani V, Lampung. Pameran dilakukan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (10/9/2026).
Tumpukan uang rupiah yang disusun bertingkat dan terbungkus plastik masing-masing berisi sekitar Rp1 miliar tersebut disita melalui pegawai PT PSMI yang berinisial VRL. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi penyitaan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh aset telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : kompas.com )




