BerandaBerita UtamaKPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN, Lengkapi Bukti Kasus Suap HGB Bogor

KPK Geledah Ruang Dirjen ATR/BPN, Lengkapi Bukti Kasus Suap HGB Bogor

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Salah satu lokasi yang ditelusuri adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, yang juga merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kegiatan ini bertujuan mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September lalu. “Hasil penyitaan dokumen dan barang bukti akan kami umumkan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain Lampri, tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), Rizal Pahlevi, serta empat pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kedelapan tersangka saat ini berada dalam masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan