BerandaHUKUMDua Kali Menghindar Panggilan, Mantan Pejabat Tinggi ESDM Diamankan Paksa di Purbalingga

Dua Kali Menghindar Panggilan, Mantan Pejabat Tinggi ESDM Diamankan Paksa di Purbalingga

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung. Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi diamankan tim penyidik setelah dua kali mengabaikan panggilan terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penjemputan paksa dilakukan dini hari Sabtu (26/9) di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Petugas sempat mendapat perlawanan saat hendak memasuki lokasi. Teguh kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir, tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Perkara ini menyeret total lima pihak — empat orang dan satu badan usaha. Selain Teguh, tersangkut pula:

– BS — mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba (2017–2018)
– MHI — mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (2017–2019)
– NRH — mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari (2012–2019)
– Serta PT CNI yang berkedudukan di Sulawesi Tenggara.

Penyidikan terus digencarkan guna mengungkap aliran keuntungan dan peran masing-masing pihak dalam penyimpangan pengelolaan nikel tersebut.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto TRNNEWS )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan