JAKARTA __ mamatnews.com — Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung. Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi diamankan tim penyidik setelah dua kali mengabaikan panggilan terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penjemputan paksa dilakukan dini hari Sabtu (26/9) di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Petugas sempat mendapat perlawanan saat hendak memasuki lokasi. Teguh kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Perkara ini menyeret total lima pihak — empat orang dan satu badan usaha. Selain Teguh, tersangkut pula:
– BS — mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba (2017–2018)
– MHI — mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (2017–2019)
– NRH — mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari (2012–2019)
– Serta PT CNI yang berkedudukan di Sulawesi Tenggara.
Penyidikan terus digencarkan guna mengungkap aliran keuntungan dan peran masing-masing pihak dalam penyimpangan pengelolaan nikel tersebut.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto TRNNEWS )




