JAKARTA __ mamatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai saksi, Rabu (7/10/2026). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sdr. Nusron Wahid dalam rangka pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya. Materi yang digali belum diungkapkan secara rinci dan baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. KPK meyakini Nusron akan hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
– Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
– Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
– Adrianto Pitojo Adi — Direktur Utama Summarecon
– Rizal Pahlevi — Pihak swasta/perantara
– Serta empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron: mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Pemeriksaan Nusron Wahid kini menjadi bagian penting untuk melengkapi rangkaian keterangan terkait aliran dana dan keterkaitan antar-pihak dalam perkara ini.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : iNews.id )




