JAKARTA _ mamatnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah sepenuhnya akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan, yang diberlakukan paling lambat pada tahun anggaran 2028.
Hal itu disampaikan Purbaya saat memberikan keterangan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Ia menegaskan tidak akan mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut ke tahun 2027.
“Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan. Kalau 2028, ya 2028,” ucapnya tegas.
Menteri menjelaskan, struktur anggaran untuk tahun berjalan hingga tahun 2027 tetap dilaksanakan sesuai kesepakatan yang sudah ada. Hal ini dikarenakan proses penyusunan anggaran saat ini sudah memasuki tahap pembahasan dan finalisasi. Jika dilakukan perubahan mendadak, dikhawatirkan akan menghambat penyelesaian dokumen anggaran.
“Kami memperkirakan MK pun mempertimbangkan hal tersebut, bahwa anggaran sudah dibahas dan tinggal difinalisasi. Kalau harus diubah seluruhnya, dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah memperluas makna mandat konstitusi mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan pemisahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” bunyi putusan tersebut.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.tv




