JAKARTA _ mamatnews.com – Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait adanya proses hukum yang sedang dijalankan Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) terhadap dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan sejumlah atlet Indonesia. Pernyataan itu disebarkan melalui akun media sosial resmi pada Senin malam, 3 Agustus 2026.
“PP PBSI mengetahui bahwa BWF saat ini sedang menjalankan proses peradilan independen terkait dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan sejumlah pemain Indonesia,” bunyi bagian pernyataan tersebut. Organisasi menegaskan sikap menghormati dan mendukung sepenuhnya mekanisme yang berlaku demi menjaga nama baik dan kejujuran olahraga bulu tangkis dunia.
Bersamaan dengan pengumuman itu, PBSI juga menyatakan penyesuaian daftar peserta Kejuaraan Dunia BWF 2026. Dua pasangan ganda campuran Indonesia, yaitu Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu serta Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil, dipastikan tidak akan turun bertanding pada ajang tersebut. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh prosedur keikutsertaan atlet berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun telah mengonfirmasi adanya proses tersebut, PBSI menegaskan tidak akan membahas lebih dalam substansi perkara maupun menyebutkan identitas pihak yang terkait. Seluruh pihak diminta untuk menghargai jalannya proses dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum keluar keputusan resmi dari Dewan Sidik Independen atau Independent Hearing Panel BWF.
“PP PBSI tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara maupun mengaitkan proses yang sedang berlangsung dengan atlet tertentu,” tegas organisasi. PBSI juga menyatakan akan terus berkoordinasi erat dengan BWF serta senantiasa berpegang pada asas tata kelola yang baik, kepatuhan aturan, perlindungan hak atlet, dan komitmen penuh terhadap integritas.
Hingga saat ini, belum ada rincian mengenai siapa saja yang diselidiki maupun bentuk pelanggaran apa yang diduga dilakukan. Belum adanya putusan akhir berarti belum dapat dipastikan ada pelanggaran yang terjadi atau sanksi yang dijatuhkan kepada pihak mana pun.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.tv




