BerandaBERITA POLRIPolda Metro Jaya & Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy...

Polda Metro Jaya & Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara kompak memohon kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya status penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (13/7/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon membacakan terlebih dahulu jawaban dan pembelaannya di hadapan Hakim Tunggal. Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, menyampaikan secara tegas tuntutan pihak kepolisian.

“Kami memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan: Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum yang dibacakan.

Selain memohon penolakan gugatan, pihak kepolisian juga meminta hakim menyatakan sah secara hukum seluruh langkah yang telah diambil. Hal itu mencakup penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tertanggal 7 November 2025, serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai jalur yang benar dan sah.
[ Uswatun ]

Sumber foto : iNews.id

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini