JAKARTA _ mamatnews.com – Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara kompak memohon kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya status penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (13/7/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon membacakan terlebih dahulu jawaban dan pembelaannya di hadapan Hakim Tunggal. Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, menyampaikan secara tegas tuntutan pihak kepolisian.
“Kami memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan: Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum yang dibacakan.
Selain memohon penolakan gugatan, pihak kepolisian juga meminta hakim menyatakan sah secara hukum seluruh langkah yang telah diambil. Hal itu mencakup penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tertanggal 7 November 2025, serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai jalur yang benar dan sah.
[ Uswatun ]
Sumber foto : iNews.id




