BANDUNG _ mamatnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mulai menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan liar sebanyak sepuluh pohon di Jalan LLRE Martadinata. Tindakan ini diduga berkaitan dengan pembangunan atau perluasan fasilitas lapangan padel yang berlokasi di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan hal itu saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8). Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung guna memperdalam permasalahan yang ada.
“Bersama Polsek kami sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian ini mengandung unsur perbuatan pidana,” ujar Anton.
Hingga saat ini, kata dia, kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yaitu Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik aset pohon tersebut. “Belum ada laporan resmi dari pemilik pohon atau Pemkot. Nanti kita akan berdiskusi lebih lanjut bersama Pemkot untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Anton menegaskan bahwa penebangan pohon tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap orang yang menebang pohon bukan miliknya tanpa izin sah dapat dijerat pasal perusakan barang.
Peristiwa ini bermula dari penemuan sepuluh pohon di sepanjang trotoar Jalan LLRE Martadinata yang telah ditebang. Lokasi penebangan berada tepat di depan bangunan yang digunakan sebagai tempat olahraga Six Nine Padel. Sisa batang pohon diketahui sudah dicor dan ditutupi tanaman berukuran lebih kecil, diduga untuk menghilangkan jejak tindakan tersebut.
Hal ini memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia menyatakan sudah mengetahui siapa pelakunya dan berjanji akan menyeret mereka ke jalur hukum.
“Saya sangat marah. Ini pasti akan kita proses pidana. Kabarnya sudah ada orang yang memotongnya, kita akan proses pidana terlebih dahulu,” tegas Farhan saat memberikan keterangan pada Jumat (31/7) lalu.
[ Annisaa ]
Sumber foto : Liputan6.com




