BerandaWilayahTebang 10 Pohon untuk Lapangan Padel, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Pidana

Tebang 10 Pohon untuk Lapangan Padel, Polrestabes Bandung Dalami Unsur Pidana

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

BANDUNG _ mamatnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mulai menelusuri dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan liar sebanyak sepuluh pohon di Jalan LLRE Martadinata. Tindakan ini diduga berkaitan dengan pembangunan atau perluasan fasilitas lapangan padel yang berlokasi di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan hal itu saat ditemui di kantornya, Selasa (4/8). Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung guna memperdalam permasalahan yang ada.

“Bersama Polsek kami sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian ini mengandung unsur perbuatan pidana,” ujar Anton.

Hingga saat ini, kata dia, kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yaitu Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik aset pohon tersebut. “Belum ada laporan resmi dari pemilik pohon atau Pemkot. Nanti kita akan berdiskusi lebih lanjut bersama Pemkot untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Anton menegaskan bahwa penebangan pohon tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap orang yang menebang pohon bukan miliknya tanpa izin sah dapat dijerat pasal perusakan barang.

Peristiwa ini bermula dari penemuan sepuluh pohon di sepanjang trotoar Jalan LLRE Martadinata yang telah ditebang. Lokasi penebangan berada tepat di depan bangunan yang digunakan sebagai tempat olahraga Six Nine Padel. Sisa batang pohon diketahui sudah dicor dan ditutupi tanaman berukuran lebih kecil, diduga untuk menghilangkan jejak tindakan tersebut.

Hal ini memicu kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Ia menyatakan sudah mengetahui siapa pelakunya dan berjanji akan menyeret mereka ke jalur hukum.

“Saya sangat marah. Ini pasti akan kita proses pidana. Kabarnya sudah ada orang yang memotongnya, kita akan proses pidana terlebih dahulu,” tegas Farhan saat memberikan keterangan pada Jumat (31/7) lalu.
[ Annisaa ]

Sumber foto : Liputan6.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan