BerandaHUKUMPolda Metro Jaya: Jangan Sebar Konten Lama Memancing Keresahan, 9 Orang Jadi...

Polda Metro Jaya: Jangan Sebar Konten Lama Memancing Keresahan, 9 Orang Jadi Tersangka

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh masyarakat, terutama para pembuat konten, agar tidak mengunggah atau menyebarkan ulang rekaman peristiwa masa lalu terkait kerusuhan atau demonstrasi yang dikaitkan dengan situasi bulan Agustus 2026. Perbuatan tersebut dinilai memancing keresahan dan dapat diproses secara hukum hingga pidana.

Peringatan ini disampaikan setelah aparat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran berita bohong yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan modus yang marak terjadi adalah menghubung-hubungkan kejadian tahun sebelumnya dengan kondisi saat ini seolah-olah akan terjadi kembali.

“Kami melihat banyak konten yang mengambil peristiwa lama, lalu dikaitkan dengan bulan Agustus saat ini untuk membangkitkan suasana yang sudah berlalu,” ujar Iman, Sabtu (8/8/2026).

Dari penyelidikan terhadap 28 orang yang diperiksa, 19 orang diberikan pembinaan dan pemahaman mengenai batasan berekspresi di dunia maya. Sedangkan sembilan orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 24 dan 433 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terbaru.

Pihak kepolisian menegaskan penindakan ini tidak hanya bersifat represif, melainkan juga mengutamakan peringatan dan edukasi agar masyarakat lebih bijak bermedia sosial. “Kami harap tidak ada lagi yang terjebak membuat konten provokatif yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan harus berhadapan dengan hukum,” tegas Iman.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan