JAKARTA __ mamatnews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid tiba-tiba hadir dalam rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di DPR, Senin (21/9/2026). Kehadirannya terasa menonjol lantaran sebelumnya ia sempat absen dalam pertemuan serupa, serta muncul di saat kementeriannya sedang dihantam gelombang kasus hukum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat, langsung menyambut kedatangan Nusron di hadapan para peserta sidang.
“Sebelum perwakilan fraksi menyampaikan pendapat akhir, kami ucapkan selamat datang Menteri ATR/BPN yang telah hadir hari ini,” ujar Dasco.
Sebelum memasuki ruang sidang, Nusron enggan memberikan keterangan panjang kepada awak media. Ia hanya menyebut dirinya terburu-buru untuk mengikuti jalannya rapat.
“Rapat dulu,” ucapnya singkat.
Kehadiran ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap Kementerian ATR/BPN pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Di antara kedelapan nama tersebut, empat diduga merupakan orang kepercayaan langsung Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka meliputi pejabat tinggi kementerian, pejabat pertanahan daerah, serta pengusaha dan tokoh masyarakat, yaitu: Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung), serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi yang lebih luas, mencakup layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian. Meski demikian, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dan tetap menjalankan tugas jabatannya, termasuk hadir dalam agenda legislasi strategis ini.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : iNews.id )




