JAKARTA _ mamatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Salah satunya pada tahun 2016, ia mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya guna meminta bantuan pencarian sponsor untuk acara peragaan busana anaknya. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah wajib pajak, yang kemudian menyalurkan dana ke rekening anaknya. Total dana yang diterima mencapai Rp700 juta.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dalam bentuk valuta asing. Antara lain melalui perantara pada periode 2014–2022 yang kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito senilai Rp10 miliar, serta penerimaan lain pada 2013–2018 yang ditukarkan melalui penukaran uang asing dengan nilai setara Rp10 miliar. Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 25 Februari 2025.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




