BerandaNasionalLibur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari, Cuti Bersama 8 Hari — Ini...

Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari, Cuti Bersama 8 Hari — Ini Daftarnya

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Pemerintah secara resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini diputuskan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dengan mempertimbangkan hari besar keagamaan, tradisi, serta kesejahteraan masyarakat.

Menteri Koordinator PMK Pratikno menyampaikan penetapan ini telah mempertimbangkan posisi hari Sabtu–Minggu, arus mudik Lebaran, serta kelancaran pelaksanaan ritual keagamaan dan adat. “Cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan bagi sektor swasta sifatnya fakultatif — boleh dilaksanakan, boleh tidak,” jelas Pratikno di Jakarta, Selasa.

Berikut rincian lengkapnya:

Hari Libur Nasional 2027

– 1 Januari (Jumat) — Tahun Baru Masehi
– 5 Januari (Selasa) — Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
– 6 Februari (Sabtu) — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
– 8 Maret (Senin) — Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka
– 10–11 Maret (Rabu–Kamis) — Idul Fitri 1448 H
– 26 Maret (Jumat) — Wafat Yesus Kristus
– 28 Maret (Minggu) — Paskah/Kebangkitan Yesus Kristus
– 1 Mei (Sabtu) — Hari Buruh Internasional
– 6 Mei (Kamis) — Kenaikan Yesus Kristus
– 17 Mei (Senin) — Idul Adha 1448 H
– 20 Mei (Kamis) — Hari Raya Waisak
– 1 Juni (Selasa) — Hari Lahir Pancasila
– 6 Juni (Minggu) — Tahun Baru Islam 1449 H
– 15 Agustus (Minggu) — Maulid Nabi Muhammad SAW
– 17 Agustus (Selasa) — Hari Kemerdekaan RI
– 25 Desember (Sabtu) — Kelahiran Yesus Kristus
– 26 Desember (Minggu) — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H

Cuti Bersama 2027

– 5 Februari (Jumat) — Tahun Baru Imlek
– 9, 12, 15 Maret (Selasa, Jumat, Senin) — Idul Fitri
– 25 Maret (Kamis) — Wafat Yesus Kristus
– 18 Mei (Selasa) — Idul Adha
– 19 Mei (Rabu) — Waisak
– 24 Desember (Jumat) — Natal

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait, dan akan menjadi pedoman pelaksanaan libur sepanjang tahun 2027.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : ANTARA )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan