BerandaBerita UtamaBank Mandiri Buka Kembali Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Pasca Permintaan Polda Metro...

Bank Mandiri Buka Kembali Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Pasca Permintaan Polda Metro Jaya

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk resmi membuka kembali akses transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Keputusan ini diambil setelah bank menerima permintaan pencabutan penundaan transaksi dari Polda Metro Jaya. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Riduan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pembatasan tersebut. “Kami akan selalu memegang amanah nasabah dan masyarakat dengan baik, menyelenggarakan perbankan secara pruden dan sehat,” ujarnya.

Sebelumnya, rekening berisi saldo sekitar Rp80,9 juta itu dibekukan sejak Sabtu (22/8/2026). Supriyono menyatakan dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan hasil donasi masyarakat untuk operasional gerakan, dan mempertanyakan dasar hukum pembatasan yang dinilai berlebihan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa yang diminta adalah penundaan sementara transaksi sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010, bukan pemblokiran permanen. Pembatasan berlaku paling lama lima hari kerja, dan saldo dijamin utuh. Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, jika tidak ditemukan unsur pidana, rekening akan dikembalikan sepenuhnya.

Meski akses dana sempat terganggu, Supriyono memastikan rencana aksi penyampaian aspirasi tetap berjalan berkat gotong royong warga. Kini rekening telah aktif kembali dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : Liputan6.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan