BerandaBerita UtamaBakar Lahan 5 Hektare di Kutai Timur, Pria 62 Tahun Diamankan Polisi

Bakar Lahan 5 Hektare di Kutai Timur, Pria 62 Tahun Diamankan Polisi

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

BALIKPAPAN _ mamatnews.com — Kepolisian Sektor Teluk Pandan mengamankan seorang pria berinisial MA (62) yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa pembakaran lahan di Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kebakaran terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA dan melahap lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare.

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra menjelaskan, pihaknya segera bergerak usai menerima laporan dari masyarakat, berkoordinasi dengan tim Manggala Agni untuk melakukan pemadaman. “Angin kencang sempat menghambat upaya pemadaman, membuat api cepat merambat,” ujarnya, Kamis (3/9/2026). Petugas bersama warga bahu-membahu memadamkan api dengan peralatan seadanya dan pompa jet shooter, hingga akhirnya api berhasil dikuasai sekitar pukul 17.45 WITA.

Pasca-kebakaran, penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan warga, yang kemudian mengarah kepada MA. Terduga pelaku pun diamankan ke Mapolsek Teluk Pandan. Sejumlah barang bukti ikut disita, antara lain potongan kayu bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu boots milik pelaku.

Pelaku kini dijerat Pasal 308 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum. “Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan hingga tuntas,” tegas Apriliando.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : kompas.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan