JAKARTA _ mamatnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan empat dari delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut keempat sosok tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. “Keduanya diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyelidikan menunjuk pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor sebagai objek perkara.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat maupun pihak terkait, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta keempat orang yang diduga dekat dengan menteri tersebut.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : ANTARA )




