JAKARTA __ mamatnews.com – Raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tengah berada di titik nadir reputasinya. Belum genap setahun merayakan usia emas 50 tahun eksistensinya di industri tata kota, muruah korporasi ini hancur lebur usai Direktur Utama mereka, Adrianto P. Adhi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (15/9) lalu.
Kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar kepada pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menyingkap ironi gelap. Gemerlap ekspansi bisnis SMRA yang selama ini diagungkan, disinyalir kerap diwarnai praktik culas manipulasi birokrasi demi memberangus perlawanan warga atas sengketa lahan, seperti yang terjadi pada kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor. Skandal ini seakan meruntuhkan klaim Good Corporate Governance yang selama ini dibangun perusahaan.
Namun, publik kini tersadar bahwa mega-skandal di Bogor diduga kuat hanyalah fenomena gunung es. Tak jauh dari episentrum awal mula kejayaan Summarecon di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebuah bom waktu konflik agraria yang tak kalah besar kembali berdetak kencang. Gugatan tajam datang dari H. Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali atas hamparan tanah yang kini telah disulap menjadi kawasan hunian mewah, Apartemen Sherwood.
Merespons turbulensi hukum dan krisis etika korporasi yang sedang mendera SMRA, kelompok akademis pun menyeruak. Ahmad Ruslan Syah, seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, melontarkan kritik sekaligus tantangan terbuka kepada pucuk pimpinan korporasi. Mengingat sang Dirut, Adrianto P. Adhi, kini tengah mendekam di Rutan KPK, Ahmad mengarahkan tantangan tersebut langsung kepada sosok fundamental perusahaan, yakni pendiri SMRA, Soetjipto Nagaria.
Menurut kajian kritis Ahmad, preseden penangkapan sang Dirut di Bogor mengonfirmasi kerentanan integritas dalam prosedur pembebasan lahan perusahaan. Begitu juga dengan Penyelesaian kasus tanah waris H. Makawi kini bukan lagi sekadar urusan keperdataan biasa, melainkan ujian pamungkas bagi muruah korporasi.
“Tertangkapnya Dirut SMRA oleh KPK membuka mata kita semua bahwa ada malapraktik sistemik dalam penyelesaian sengketa lahan perusahaan ini. Kasus perampasan hak waris H. Makawi di Apartemen Sherwood sangat berpotensi memiliki pola yang serupa,” tegas Ahmad Ruslan Syah, Kamis (17/9).
Lebih lanjut, ia menantang komitmen moral perusahaan. “Kami menantang secara terbuka Bapak Soetjipto Nagaria selaku pendiri Buktikan bahwa SMRA bukanlah mafia tanah. Selesaikan hak-hak H. Makawi secara adil, transparan, dan beradab jika perusahaan ini sungguh-sungguh ingin memperbaiki citranya di mata publik dan investor.”
Tantangan tersebut tak berhenti pada retorika akademis di atas kertas. Mengambil momentum pembersihan yang tengah dilakukan penegak hukum, pada hari ini, Kamis (17/9/2026), Ahmad Ruslan Syah melakukan langkah taktis dengan mendampingi langsung H. Makawi menyambangi Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Agenda utama kedatangan mereka adalah menyerahkan berkas laporan resmi sekaligus melakukan konsultasi hukum secara mendalam terkait riwayat sengketa lahan Apartemen Sherwood.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pencegahan preventif sekaligus mendesak supervisi penuh dari lembaga antirasuah.
“Kami mendatangi KPK hari ini untuk memastikan tidak ada ruang gelap maupun intervensi aliran dana siluman dalam proses administrasi pertanahan Apartemen Sherwood di atas tanah waris klien kami. Hukum harus berpihak pada kebenaran historis, bukan tunduk pada kekuatan kapitalisasi korporasi raksasa,” ujar Ahmad membeberkan argumentasinya di pelataran gedung KPK.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum di KPK terkait kasus yang menjerat petingginya, namun belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait manuver pelaporan sengketa Apartemen Sherwood ini.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, publik, pemegang saham, dan para pencari keadilan kini menanti itikad baik dari entitas properti tersebut. Mampukah Soetjipto Nagaria dan para eksekutif yang tersisa menuntaskan sengketa lahan waris rakyat kecil ini secara bermartabat, atau justru membiarkan reputasi lima dekade perusahaannya terkubur dalam bayang-bayang kelam oligarki pertanahan?
Sumber : Dodi R
Editor : Akhmad




