BerandaBerita UtamaSengkarut Buruh–Pengusaha Masih Tersisa, DPR Targetkan Selesaikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Oktober 2026

Sengkarut Buruh–Pengusaha Masih Tersisa, DPR Targetkan Selesaikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Oktober 2026

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Kendati demikian, sejumlah perbedaan pandangan antara serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih harus dijembatani terlebih dahulu.

“Masih ada perbedaan pendapat. Karena itu, DPR akan memediasi kedua belah pihak, lalu berkoordinasi dengan pemerintah untuk meraih kesepakatan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, isu-isu yang belum bertemu titik temu tinggal sedikit, sehingga tetap optimis target penyelesaian dapat tercapai. “Kita harapkan pada Oktober, UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dapat disahkan dengan baik,” tambahnya.

Di sisi lain, tekanan dari kalangan buruh terus menguat. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran apabila usulan mereka tidak dimasukkan ke dalam draf revisi. Presiden KSPSI Andi Gani menilai naskah yang diterima sejauh ini mengecewakan dan telah memberi tenggat waktu kepada DPR hingga 22 September untuk menyempurnakannya.

“Kami berharap DPR dan Pemerintah segera merespons. Kami pun menyadari risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” ungkap Andi seusai pertemuan dengan Komisi IX DPR, Rabu (16/9).

Poin-poin yang masih dipersengketakan meliputi pengaturan upah, perpanjangan kontrak kerja, sistem alih daya (outsourcing), hingga perlindungan pekerja platform digital. Buruh menegaskan UU yang lahir nanti harus benar-benar adil dan memuliakan martabat tenaga kerja Indonesia.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : ANTARA )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan