JAKARTA __ mamatnews.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Kendati demikian, sejumlah perbedaan pandangan antara serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih harus dijembatani terlebih dahulu.
“Masih ada perbedaan pendapat. Karena itu, DPR akan memediasi kedua belah pihak, lalu berkoordinasi dengan pemerintah untuk meraih kesepakatan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, isu-isu yang belum bertemu titik temu tinggal sedikit, sehingga tetap optimis target penyelesaian dapat tercapai. “Kita harapkan pada Oktober, UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dapat disahkan dengan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, tekanan dari kalangan buruh terus menguat. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran apabila usulan mereka tidak dimasukkan ke dalam draf revisi. Presiden KSPSI Andi Gani menilai naskah yang diterima sejauh ini mengecewakan dan telah memberi tenggat waktu kepada DPR hingga 22 September untuk menyempurnakannya.
“Kami berharap DPR dan Pemerintah segera merespons. Kami pun menyadari risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” ungkap Andi seusai pertemuan dengan Komisi IX DPR, Rabu (16/9).
Poin-poin yang masih dipersengketakan meliputi pengaturan upah, perpanjangan kontrak kerja, sistem alih daya (outsourcing), hingga perlindungan pekerja platform digital. Buruh menegaskan UU yang lahir nanti harus benar-benar adil dan memuliakan martabat tenaga kerja Indonesia.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : ANTARA )




