BerandaBerita UtamaPerpres 27/2026 Resmi Terbit: Transportasi Platform Diatur, Potongan Tarif Aplikator Maksimal 8%,...

Perpres 27/2026 Resmi Terbit: Transportasi Platform Diatur, Potongan Tarif Aplikator Maksimal 8%, Satgas Dibentuk

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Pemerintah bersama DPR RI meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang mengatur pengemudi ojek online penumpang, barang, hingga makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan ini lahir melalui proses penyelarasan dan harmonisasi menyeluruh agar dapat melindungi seluruh pihak. “Setelah sekian lama disusun, kini ada satu payung hukum yang mengatur dengan baik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan Perpres memuat aspek sistem elektronik, kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga dasar aturan turunan. Peraturan pelaksana dari masing-masing kementerian wajib terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Pembagian tugas jelas ditetapkan:

– Kementerian UMKM — mengawal perjanjian kemitraan pengemudi dengan aplikator
– Kementerian Perhubungan — memastikan potongan tarif bagi aplikator sebesar 8% benar-benar diterapkan
– Kementerian Komunikasi dan Digital — mengatur layanan pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi layak dan terjamin

Selanjutnya dibentuk Satuan Tugas yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mengoordinasikan pelaksanaan seluruh ketentuan ini secara terpadu.
[ Annisaa ]

( Dok. Foto : ANTARA )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan