JAKARTA __ mamatnews.com — Pemerintah bersama DPR RI meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang mengatur pengemudi ojek online penumpang, barang, hingga makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan aturan ini lahir melalui proses penyelarasan dan harmonisasi menyeluruh agar dapat melindungi seluruh pihak. “Setelah sekian lama disusun, kini ada satu payung hukum yang mengatur dengan baik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan Perpres memuat aspek sistem elektronik, kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga dasar aturan turunan. Peraturan pelaksana dari masing-masing kementerian wajib terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Pembagian tugas jelas ditetapkan:
– Kementerian UMKM — mengawal perjanjian kemitraan pengemudi dengan aplikator
– Kementerian Perhubungan — memastikan potongan tarif bagi aplikator sebesar 8% benar-benar diterapkan
– Kementerian Komunikasi dan Digital — mengatur layanan pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi layak dan terjamin
Selanjutnya dibentuk Satuan Tugas yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mengoordinasikan pelaksanaan seluruh ketentuan ini secara terpadu.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : ANTARA )




