JAKARTA _ mamatnews.com — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan praktik penyadapan tanpa alasan yang sah terhadap tokoh politik merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko melumpuhkan kebebasan berekspresi masyarakat luas karena menimbulkan rasa takut dalam berkomunikasi.
“Sekalipun obrolan ringan atau candaan sekalipun bisa menjadi masalah besar jika terekam lalu dipelintir maknanya tanpa memahami konteks pembicaraan saat itu,” ujar Sarmuji seusai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Semiloka Kecerdasan Artifisial Partai Golkar 2026 di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sarmuji mencontohkan, pujian sederhana antar teman bisa menimbulkan kesalahpahaman jika didengar pihak lain tanpa mengetahui situasi pembicaraan. Ia menekankan bahwa rekaman percakapan tidak boleh ditafsirkan terlepas dari konteks dan maksud saat ucapan tersebut diucapkan.
Meski disampaikan dengan nada santai, Sarmuji mengapresiasi langkah cepat yang diambil pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kalau tidak segera ditangani, lama-lama orang akan takut berbicara, takut berkomunikasi. Itu bahaya bagi demokrasi kita,” katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri terus memperdalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini telah ditetapkan empat orang tersangka, di mana Irjen Slamet Uliandi menjadi yang terbaru dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tiga nama sebelumnya yang juga menjadi tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menyebut penyadapan ini diduga berlangsung di lingkungan internal kepolisian. Penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli hukum dan teknologi informasi, untuk mengungkap jaring serta motif di balik perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman yang mencapai puluhan tahun penjara. Penyidik menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya untuk menjamin keamanan komunikasi dan kerahasiaan data para pejabat negara maupun masyarakat pada umumnya.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




