JAKARTA _ mamatnews.com – Persatuan Jurnalis Pembangunan Indonesia Raya (PJPI) mencermati peristiwa bersejarah pada Kamis, 5 November 2026, ketika Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Kehadiran Joko Widodo menjadi sejarah pertama kali seorang mantan presiden hadir secara fisik di ruang sidang, duduk di kursi saksi, disumpah, dan diperiksa langsung oleh majelis hakim dalam perkara pidana.
Ketua Umum DPP PJPI, Abdul Haris, S.I.P., menyampaikan sikap organisasi terkait peristiwa tersebut.
“Kehadiran Joko Widodo di ruang sidang, duduk di kursi saksi, disumpah, dan diperiksa oleh majelis hakim, adalah bukti nyata bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum. Mantan presiden sekalipun, ketika dipanggil pengadilan, wajib hadir dan tunduk pada hukum acara yang berlaku,” kata Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, kehadiran tersebut merupakan preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus tegak tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun masa lalu seseorang.
PJPI mencatat, dari tujuh presiden yang pernah memimpin Indonesia, Joko Widodo adalah yang pertama hadir sebagai saksi di persidangan. Para pendahulunya pernah bersinggungan dengan proses hukum, tetapi tidak pernah hadir secara fisik di ruang sidang.
Soekarno, Presiden Ke-1 RI, tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Setelah lengser, Soekarno menjalani tahanan rumah hingga wafat pada 1970, tanpa proses peradilan terbuka.
Soeharto, Presiden Ke-2 RI, setelah lengser pada 1998 diselidiki dan didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana yayasan. Kejaksaan Agung sempat berupaya membawanya ke persidangan pada 2000, tetapi proses itu terhenti karena alasan kesehatan. Hingga wafat pada 2008, Soeharto tidak pernah hadir di ruang sidang.
B.J. Habibie*l, Presiden Ke-3 RI, pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran dana Bulog dan kasus IPTN. Namun, keterangannya hanya dibacakan di persidangan karena yang bersangkutan tidak hadir langsung.
Abdurrahman Wahid, Presiden Ke-4 RI, pernah disebut namanya dalam sejumlah perkara, termasuk kasus Buloggate dan Bruneigate, tetapi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Megawati Soekarnoputri, Presiden Ke-5 RI, pernah melaporkan pihak lain terkait dugaan pencemaran nama baik, salah satunya pada 2014 melalui kuasa hukum PDI Perjuangan. Namun, Megawati tidak pernah hadir langsung ke persidangan sebagai saksi maupun pelapor.
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Ke-6 RI, pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif pada 2007 karena merasa difitnah terkait isu pernikahan, dan melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, pada 2018 terkait kasus e-KTP. Dalam kedua perkara tersebut, jaksa penuntut umum sempat berencana menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi korban, tetapi hingga persidangan berakhir, Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah hadir di ruang sidang.
“Karena itulah, apa yang dilakukan Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 5 November 2026 ini adalah sejarah baru. Bukan hanya untuk Joko Widodo, tetapi untuk sistem peradilan Indonesia. Ini menunjukkan bahwa seorang mantan presiden pun mau tunduk pada panggilan pengadilan,” ujar Abdul Haris.
PJPI mengimbau seluruh insan pers, khususnya anggota PJPI di seluruh Indonesia, untuk meliput perkara ini secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini, desas-desus, atau tekanan kelompok tertentu.
“Media jangan menjadi hakim. Tugas kita adalah menyampaikan fakta apa yang terjadi di dalam persidangan, apa yang dikatakan saksi di bawah sumpah, apa yang menjadi bukti, dan apa yang menjadi dakwaan jaksa. Bukan menghakimi terdakwa bersalah atau tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Abdul Haris.
Perkara ini sangat sensitif dan mudah memicu polarisasi. Karena itu, PJPI meminta media untuk memisahkan fakta dan opini, menggunakan asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan potongan video atau narasi yang menyesatkan, serta menghormati hak privasi saksi dan terdakwa sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Pers harus menjadi penyejuk, bukan pemanas. Pers harus menjadi jembatan informasi, bukan alat propaganda politik,” kata Abdul Haris.
Terlepas dari pro dan kontra, PJPI mengapresiasi sikap Joko Widodo yang memenuhi panggilan pengadilan dan bersaksi secara terbuka. Sikap tersebut patut menjadi teladan bagi setiap warga negara bahwa menghormati lembaga peradilan merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi.
PJPI menyerahkan sepenuhnya proses dan putusan perkara ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Semua pihak wajib menghormati apa pun putusannya nanti, dan tidak menggiring opini publik untuk menekan pengadilan,” kata Abdul Haris.
[ Annisaa ]




