JAKARTA __ mamatnews.com — DPR menargetkan revisi Undang-Undang Pemilu dapat disahkan pada Maret 2027. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam RUU tersebut.
Khozin menjelaskan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu akan menjadi dasar utama penyusunan aturan baru. “Ada sekitar 160 judicial review, di mana 22 hingga 24 di antaranya dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Itu yang menjadi acuan pembahasan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Pembahasan tetap berjalan meski DPR sedang masa reses hingga 9 November 2026. Naskah akademik ditargetkan selesai akhir tahun ini, lalu RUU dinyatakan sebagai inisiatif DPR pada Januari 2027 sebelum akhirnya disahkan pada Maret 2027. Proses ini juga melibatkan pakar, akademisi, hingga partai politik nonparlemen.
Langkah ini menyusul putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menegaskan aturan ini perlu dikaji ulang melalui jalur legislasi.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : iNews.id )




