BerandaBERITA POLRIPolres Pasuruan Bongkar Praktik Pengemasan Ulang Ilegal Beras SPHP, Empat Orang Ditangkap

Polres Pasuruan Bongkar Praktik Pengemasan Ulang Ilegal Beras SPHP, Empat Orang Ditangkap

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

PASURUAN _ mamatnews.com — Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sebuah gudang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Modus operasi para pelaku adalah mengemas ulang beras subsidi kemasan 5 kilogram menjadi karung 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga beras non-subsidi untuk meraup keuntungan.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Petugas segera bergerak dan menemukan ribuan sak beras SPHP yang sedang diproses pengemasan ulang secara ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.900 sak beras SPHP kemasan 5 kg, 14 sak beras kemasan 50 kg yang siap diedarkan, satu unit truk, satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, serta satu mesin jahit karung. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IH (Pasuruan), F dan SY (Nganjuk), serta M (Karanganyar).

Para pelaku dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 139 UU Pangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. “Kami menindak tegas penyimpangan program pangan pemerintah agar harga tetap stabil dan terjangkau masyarakat,” tegas Irawan
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : Liputan6.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan