JAKARTA __ mamatnews.com — Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Serda Ahmad Muzammil. Keempatnya berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, semuanya merupakan anggota TNI Angkatan Udara.
Komandan Puspomau, Marsda Daan Sulfi, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media, Rabu (16/9/2026). Peristiwa berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 21.05 hingga 23.10 WIB di Mess Galaksi, lingkungan Dinas Psikologi Angkatan Udara, Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma.
Serda Ahmad Muzammil menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas Psikologi AU. Selain dirinya, dua rekan lainnya — Serda ZN dan Serda RP — juga menjadi korban namun masih selamat. Keluarga Serda Ahmad sebelumnya melaporkan adanya luka benturan di bagian dagu serta lebam di dada yang diduga akibat kekerasan.
Para tersangka terancam hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun. Proses penyidikan akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin keadilan bagi korbesan dan keluarganya.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




