TANGERANG SELATAN _ mamatnews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) dalam operasi pengawasan di kawasan pembangunan gedung Data Center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (3/9/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi proyek tersebut tanpa izin kerja yang sah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan operasi ini bermula dari hasil patroli siber yang menemukan indikasi pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA yang beraktivitas di kawasan proyek. Setelah mengantongi identitas dan bukti awal, tim turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Dari 55 WNA yang diamankan, sebanyak 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berbasis Visa on Arrival (VoA) telah ditetensi dan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 27 WNA lainnya yang juga diduga bekerja dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor guna kepentingan pemeriksaan. Tujuh orang lainnya juga dikenakan penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan pada 9 September 2026.
Selain itu, terdapat empat WNA yang paspornya sudah diamankan dari pihak perusahaan, namun keberadaan mereka belum diketahui. Keempat orang tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk penelusuran lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban hukum keimigrasian, memberikan efek jera, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dan kerja akan terus ditindak tegas di seluruh wilayah Indonesia.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




