BerandaBerita UtamaImipas Periksa Petugas Pemberi Bebas Bersyarat Indra Kenz dan Bechi — Status...

Imipas Periksa Petugas Pemberi Bebas Bersyarat Indra Kenz dan Bechi — Status Kebebasan Sudah Dicabut

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA __ mamatnews.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada dua narapidana sorotan publik, yaitu Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi .

Inspektur Jenderal Imipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026). “Kami lakukan pemeriksaan semua. Untuk kasus Bechi, jumlahnya enam petugas,” ujarnya .

Sebelumnya, pada Senin (5/10/2026), Rudi telah menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti, sehingga Indra Kenz dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani sisa hukumannya .

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan aplikasi investasi Binomo. Ia baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, namun dua pekan kemudian statusnya dicabut dan dikembalikan ke penjara . Sementara itu, pemindahan lokasi lapas merupakan kewenangan Ditjen PAS, sedangkan peran Irjen terbatas pada pemberian rekomendasi pencabutan status bebas bersyarat .

Pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kedua narapidana tersebut .
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.com )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan