BerandaBerita UtamaMantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal,...

Mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Total Empat Jenderal Terjerat

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com — Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil setelah tim penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Suhermanto, mengonfirmasi hal tersebut di Markas Besar Polri, Kamis (5/11/2026). “Inisial SU kini menjadi tersangka, sebelumnya berstatus saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan yang bersangkutan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Brigjen Suhermanto juga menjelaskan peran dan latar belakang jabatan Irjen Slamet Uliandi, yaitu sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus besar tersebut bertambah menjadi empat jenderal. Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terkait dugaan aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pengusaha. Penyidik hingga kini masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa izin yang diduga ikut memperluas jangkauan perkara ini.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan