JAKARTA __ mamatnews.com — Penanganan hukum atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki babak baru. Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda kapal, Arief Yunianto, sebagai tersangka dan langsung menempatkannya di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengonfirmasi langkah tersebut pada Rabu (30/9/2026). “Perkara sudah dilimpahkan ke kami. Saat ini nakhoda telah ditetapkan tersangka sekaligus ditahan,” ujarnya.
Penyidikan belum berhenti di sini. Pihak kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut. Kukuh belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan; keterangan resmi lengkap akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, penanganan kasus ini semula berada di lingkungan Polda Kalimantan Selatan, lalu diambil alih dan dilimpahkan ke Mabes Polri agar penegakan hukum berjalan lebih menyeluruh. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan penanganan dilakukan secara terpadu sejak awal kejadian, melibatkan Basarnas, TNI, dan pihak terkait — baik untuk operasi penyelamatan, pelayanan korban, maupun proses hukum.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : detik.com )




