SURABAYA _ mamatnews.com – Pengusaha tanaman hias Ahmad Subhan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pemalsuan dokumen karantina tumbuhan untuk pengiriman barang ke Nusa Tenggara Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara beserta denda sebesar Rp40 juta, Jumat (7/8/2026).
Perkara bermula pada awal Januari 2026 saat terdakwa menerima pesanan ribuan tanaman hias dari Haris di Lombok Barat senilai Rp42 juta. Barang yang terdiri dari palem botol, asoka, brokoli, palem wergu, dan pucuk merah dibeli dari petani Kota Batu dan hendak dikirim lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Karena belum memiliki dokumen sah, Ahmad Subhan meminta Ilham Fajar Pranomo mengubah isi sertifikat lama terbit November 2025, mulai dari jenis tanaman yang semula lima diubah menjadi delapan hingga tanggal keberangkatan.
Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menyatakan tindakan tersebut terbukti melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Sementara pembeli bernama Haris saat ini tercatat sebagai DPO. Terdakwa dinilai telah berupaya mengelabui prosedur karantina yang bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan antar wilayah.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : kompas.com )




