JAKARTA UTARA __ mamatnews.com — Persidangan perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.JKT.UTR di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali terkendala persoalan pemanggilan tergugat. Setelah penundaan sidang berulang kali, 26 Oktober 2026 majelis hakim meminta tim kuasa hukum H. Makawi mendatangi langsung alamat tergugat untuk memeriksa kebenarannya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, tim kuasa hukum bersama tim media melakukan sidak ke Jl. Jati Rawa Mangun No. 67 B, RT 001/RW 004, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Selasa (27/10/2026). Hasilnya muncul pertanyaan terhadap keterangan “tidak dikenal” yang dilaporkan dalam proses pemanggilan tergugat.
Berdasarkan keterangan Ketua RT yang diperoleh tim, anak-anak asikin masih tinggal di alamat tersebut. Penanda wilayah RT/RW juga masih terpasang di depan rumah dari enam bulan lalu.
Temuan ini berbanding terbalik dengan keterangan pemanggilan yang menjadi kendala persidangan. Jika alamat tersebut masih ditempati, siapa yang memverifikasi status “tidak dikenal”, bagaimana pemeriksaannya dilakukan, dan apa dasar laporan yang disampaikan kepada majelis hakim?
Tim kuasa hukum menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada keterangan administratif. Pelaksanaan pemanggilan dan pihak yang bertanggung jawab menyampaikan hasilnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta mekanisme yang benar-benar digunakan.
Dari sisi hukum, Pasal 388 dan Pasal 390 ayat (1) HIR mengatur pelaksanaan pemanggilan dan penyampaian panggilan kepada pihak yang dipanggil. Apabila pemanggilan dilakukan melalui surat tercatat, SEMA Nomor 1 Tahun 2023 angka 10 juga mengatur bahwa keadaan alamat tidak ditemukan atau pihak tidak tinggal di alamat tersebut hanya dinyatakan berdasarkan keterangan lurah atau kepala desa, termasuk aparat setempat.
Persoalan ini juga berkaitan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Majelis hakim harus menentukan apakah sebetulnya surat tersebut telah diterima namun pihak tergugat tidak bersedia hadir memenuhi panggilan tersebut, kemudian disimpulkan alamat tergugat berstatus “tidak dikenal” yang membuat sidang ditunda berulang kali.
Tim kuasa hukum H. Makawi mendesak proses pemanggilan tergugat ditelusuri menyeluruh, termasuk memeriksa relaas, bukti penyampaian atau pengembalian panggilan, serta pihak yang melakukan verifikasi. Pemeriksaan memastikan apakah terdapat kekeliruan administrasi, kendala teknis, atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemanggilan.
Tiga kali penundaan bukan persoalan yang patut dibiarkan tanpa penjelasan. Ketika majelis meminta alamat diperiksa langsung dan tim menemukan keterangan lapangan yang berbeda, proses pemanggilan harus diklarifikasi secara terbuka berdasarkan bukti.
Tim kuasa hukum menegaskan akan membawa hasil peninjauan lapangan tersebut sebagai bahan klarifikasi dalam persidangan berikutnya dan meminta agar perkara tidak terus terhambat oleh persoalan pemanggilan yang belum memperoleh penjelasan memadai.
[ Dodi R ]




