JAKARTA _ mamatnews.com — Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah. Penetapan ini didasari hasil penyelidikan atas 89 laporan polisi yang diajukan dari berbagai lokasi kejadian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah titik panas atau hotspot yang terdeteksi diperiksa langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan bahwa kebakaran tersebut terjadi secara sengaja.
“Sembilan Polda telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 72 orang,” ujar Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Sembilan Polda yang menangani perkara ini meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Jumlah titik api yang tercatat bervariasi, di mana Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah titik api terbanyak yakni 2.282 titik, disusul Polda Riau sebanyak 1.201 titik.
Dari penggeledahan dan penyitaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembakaran sengaja untuk membuka lahan, antara lain korek api, bahan bakar minyak, parang, kapak, serta bibit sawit. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pembakaran dilakukan guna menekan biaya pembukaan lahan perkebunan yang akan ditanami pada musim hujan mendatang.
Para tersangka kini dijerat dengan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Polri menegaskan tidak hanya pelaku langsung, melainkan juga pihak yang menyuruh maupun yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut akan ditindak tegas.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : iNews.id )




