JAKARTA _ mamatnews.com – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap seorang vokalis band berinisial C terkait unggahan media sosial yang diduga menghina ajaran agama. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 Agustus 2026, dilaporkan oleh Muhammad Dimas Saputra, S.H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan perkara ini dikaitkan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP baru. Laporan bermula dari unggahan foto di akun media sosial pribadi wanita tersebut yang menampilkan gaya seolah-olah sedang bertakbir dengan keterangan yang dinilai tidak pantas, usai tampil di festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara. Unggahan itu telah dihapus, namun sempat disimpan dan tersebar di akun lain sebelum hilang.
“Saat ini laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mendalami peristiwa tersebut,” tegas Budi. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan bukti guna menentukan langkah selanjutnya.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : ANTARA )




