BerandaBerita UtamaPenutupan Pembuangan Terbuka TPST Bantargebang Berlaku Bertahap Hingga 2028

Penutupan Pembuangan Terbuka TPST Bantargebang Berlaku Bertahap Hingga 2028

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Pengelolaan sampah ibu kota memasuki babak baru terhitung mulai 1 Agustus 2026, dengan resmi berakhirnya praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah campuran tanpa melalui pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menjelaskan bahwa penutupan ini tidak serta-merta menghentikan seluruh penerimaan sampah di lokasi, melainkan dilakukan melalui masa transisi yang terencana hingga tahun 2028.

“Deklarasinya per 31 Juli kemarin praktik open dumping sudah ditutup sepenuhnya. Namun masih ada masa transisi sesuai rencana kerja yang harus dijalankan dengan konsisten. Ke depannya, fungsi tempat ini hanya akan menerima abu terbang dan abu dasar atau sisa-residu pengolahan saja,” papar Dudi saat ditemui di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta.

Perlunya tahapan penyesuaian ini disebabkan besarnya volume timbunan sampah harian Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton. Dengan angka sebesar itu, penghentian total secara mendadak dinilai tidak memungkinkan. Selama masa transisi ini, pembuangan sampah terbuka masih diperbolehkan namun jumlahnya akan terus dikurangi secara bertahap setiap tahun hingga benar-benar berhenti seluruhnya pada tahun 2028.
[ Uswatun ]

Sumber foto : kompas.com

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan