JAKARTA _ mamatnews.com – Pengelolaan sampah ibu kota memasuki babak baru terhitung mulai 1 Agustus 2026, dengan resmi berakhirnya praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah campuran tanpa melalui pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menjelaskan bahwa penutupan ini tidak serta-merta menghentikan seluruh penerimaan sampah di lokasi, melainkan dilakukan melalui masa transisi yang terencana hingga tahun 2028.
“Deklarasinya per 31 Juli kemarin praktik open dumping sudah ditutup sepenuhnya. Namun masih ada masa transisi sesuai rencana kerja yang harus dijalankan dengan konsisten. Ke depannya, fungsi tempat ini hanya akan menerima abu terbang dan abu dasar atau sisa-residu pengolahan saja,” papar Dudi saat ditemui di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta.
Perlunya tahapan penyesuaian ini disebabkan besarnya volume timbunan sampah harian Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton. Dengan angka sebesar itu, penghentian total secara mendadak dinilai tidak memungkinkan. Selama masa transisi ini, pembuangan sampah terbuka masih diperbolehkan namun jumlahnya akan terus dikurangi secara bertahap setiap tahun hingga benar-benar berhenti seluruhnya pada tahun 2028.
[ Uswatun ]
Sumber foto : kompas.com




