JAKARTA __ mamatnews.com — Penanganan konflik yang melibatkan persoalan antarumat beragama maupun lintas keyakinan tidak semestinya langsung diarahkan ke jalur pengadilan. Pendekatan damai melalui mediasi yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, mediator, hingga lembaga bantuan hukum justru dinilai lebih efektif untuk menjaga kerukunan sekaligus menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Associate Professor Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Timur, dalam sesi diskusi daring yang membahas kerukunan umat beragama, pengaturan rumah ibadah, serta kesadaran hukum masyarakat, Senin (14/9/2026).
Dr. Marjan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bernuansa keagamaan memerlukan keterlibatan lintas unsur pemerintahan, antara lain Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, serta perangkat penyuluh dan mediator yang dimiliki masing-masing lembaga. “Kita memiliki sumber daya tersebut, dan peran lembaga bantuan hukum juga sangat diperlukan agar proses berjalan adil dan transparan,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa konflik keagamaan kerap memiliki dimensi sosial, emosional, dan kultural yang mendalam. Mengarahkan persoalan tersebut semata-mata ke jalur litigasi berisiko memperlebar jurang perpecahan. Sebaliknya, mediasi memberikan ruang bagi setiap pihak untuk saling mendengarkan, memahami kepentingan masing-masing, dan membangun rasa hormat yang tulus.
“Kami sangat berharap setiap terjadi perselisihan, pendekatan utamanya adalah mediasi, bukan pengadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Marjan mengingatkan bahwa kerukunan tidak cukup hanya diartikan sebagai hidup berdampingan tanpa bentrokan. Kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus tumbuh di tengah masyarakat. Setiap warga negara, baik mayoritas maupun minoritas, kedudukannya setara di hadapan hukum dan di hadapan Tuhan.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, lanjutnya, merupakan fondasi yang tak terpisahkan dari sistem hukum Indonesia, termasuk dalam prinsip peradilan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa keagamaan seyogianya tidak sekadar mengejar siapa yang menang atau kalah, melainkan mewujudkan keadilan yang menjaga martabat setiap manusia.
Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah eskalasi konflik sekaligus memperkokoh tatanan kehidupan berbangsa yang berlandaskan keadilan, persatuan, dan nilai-nilai luhur kebangsaan.
[ Annisaa ]




