BerandaBerita UtamaMUI Kecam Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur'an: Perendahan Kesucian Ayat Suci

MUI Kecam Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Qur’an: Perendahan Kesucian Ayat Suci

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

JAKARTA _ mamatnews.com – Majelis Ulama Indonesia mengecam keras aksi promosi minuman keras yang memanfaatkan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai syarat pemberian hadiah. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan perbuatan tersebut melanggar kaidah agama, etika, serta hukum yang berlaku dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.

“Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dari sisi apa pun. Membaca Al-Qur’an adalah ibadah, sedangkan minuman keras jelas diharamkan. Menggabungkan keduanya dalam sebuah promosi adalah bentuk perendahan martabat dan kesucian Al-Qur’an,” tegas Asrorun dalam keterangan resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Kecaman ini menyusul beredarnya video yang viral di media sosial, di mana salah satu stan minuman keras di ajang festival musik The Sounds Project menawarkan produk gratis bagi siapa saja yang mampu melafalkan surat Ad-Dhuha.

Asrorun menambahkan, gimik semacam itu sangat tidak pantas karena mencampuradukkan hal yang suci dengan perbuatan yang dilarang agama. MUI meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran serupa yang semakin menyinggung perasaan umat beragama.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : kompas.tv )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan