JAKARTA _ mamatnews.com – Majelis Ulama Indonesia mengecam keras aksi promosi minuman keras yang memanfaatkan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai syarat pemberian hadiah. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan perbuatan tersebut melanggar kaidah agama, etika, serta hukum yang berlaku dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
“Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dari sisi apa pun. Membaca Al-Qur’an adalah ibadah, sedangkan minuman keras jelas diharamkan. Menggabungkan keduanya dalam sebuah promosi adalah bentuk perendahan martabat dan kesucian Al-Qur’an,” tegas Asrorun dalam keterangan resmi MUI, Senin (10/8/2026).
Kecaman ini menyusul beredarnya video yang viral di media sosial, di mana salah satu stan minuman keras di ajang festival musik The Sounds Project menawarkan produk gratis bagi siapa saja yang mampu melafalkan surat Ad-Dhuha.
Asrorun menambahkan, gimik semacam itu sangat tidak pantas karena mencampuradukkan hal yang suci dengan perbuatan yang dilarang agama. MUI meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran serupa yang semakin menyinggung perasaan umat beragama.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : kompas.tv )




