BerandaInternasionalMantan Menteri Agama Malaysia Didakwa Selewengkan Dana Tabung Haji Rp3,7 Triliun, Mengaku...

Mantan Menteri Agama Malaysia Didakwa Selewengkan Dana Tabung Haji Rp3,7 Triliun, Mengaku Tidak Bersalah

Date:

Trending

Patok Merah Putih Sebagai Tanda Dimulakan Pembangunan Asrama Yatim Yayasan PADI

M4M4T.COM, Kabupaten Bekasi -Hari Ahad, 30 Juni 2024 akan...

Gelaran PON XXI, Putra Nababan: Pelaku Parekraf Jadi Lokomotif Geliat Ekonomi

M4M4T.COM, Jakarta - Geliat pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)...

Perbakin Kota Bandarlampung Helat Kejuaraan Menembak Nasional

M4M4T.COM, Bandarlampung - Pengurus Kota (Pengkot) Perbakin Kota Bandarlampung...

Penelusuran Tim Media AsMEN Ungkap Sejarah Istana Kepresidenan Yogyakarta

M4M4T.COM | Yogyakarta - Sejumlah perwakilan media massa yang...

Tiga Tahun Berturut-turut, Kemendagri Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa melalui Gerakan 10 Juta Bendera

M4M4T.COM, Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat...
spot_imgspot_img

KUALA LUMPUR __ mamatnews.com — Mantan Menteri Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom (65), didakwa menyelewengkan dana Tabung Haji senilai 860,3 juta ringgit atau setara sekitar Rp3,7 triliun. Tiga dakwaan diajukan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Kuala Lumpur, namun ia membantah seluruh tuduhan tersebut.

Tuduhan berkaitan dengan transfer dana ke perusahaan real estat Arab Saudi, Al Rawda Real Estate Development and Projects Management, yang dilakukan dalam tiga tahap: lebih dari 42,9 juta ringgit pada April 2015, lebih dari 288,1 juta ringgit pada Desember 2016, dan lebih dari 529,1 juta ringgit pada Agustus 2017.

Jamil menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Najib Razak periode 2009–2018. Ia merupakan tokoh kedua dari partai UMNO yang didakwa dalam kasus korupsi terkait dana haji dalam beberapa pekan terakhir. Tabung Haji sendiri merupakan lembaga yang mengelola tabungan dan kesejahteraan jemaah haji Malaysia.

Berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia, jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum penjara 6 bulan hingga 5 tahun, dicambuk, serta didenda. Hakim Rosli Ahmad menetapkan jaminan sebesar 300.000 ringgit, lebih rendah dari permintaan jaksa yang mengajukan 1 juta ringgit, namun lebih tinggi dari usulan pengacara pembela.
[ Uswatun ]

( Dok. Foto : iNews.id )

Langganan

- - Tidak Pernah Ketinggalan Berita Terbaru

- Dapat Mengkases Berita Ekslusif

- Gratis

Untuk Kamu

spot_img

Tinggalkan Balasan