JAKARTA _ mamatnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa secara bulat menyepakati usulan pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini diambil setelah penetapan hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket pada Rabu (12/8/2026), dengan dukungan penuh dari seluruh tujuh fraksi dan ditandatangani oleh ke-45 anggota dewan.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra Dian Purnamasari menegaskan keputusan ini merupakan sikap resmi lembaga. “Seluruh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian. Kami 45 anggota semuanya sudah menandatangani persetujuan tersebut,” ujarnya.
Menurut Dian, alasan utama usulan ini dikarenakan dewan menilai Bupati sudah tidak lagi layak memimpin Kabupaten Gowa. Selanjutnya, hasil temuan Pansus akan diserahkan pimpinan DPRD ke Mahkamah Agung untuk dikaji secara hukum. Apabila MA menyatakan usulan memenuhi syarat, proses akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
“DPRD sudah selesai pada tahap politik ini. Mekanisme hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi wewenang MA,” tegas Dian. Waktu penyerahan berkas diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan untuk segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
[ Uswatun ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




