PESISIR BARAT _ mamatnews.com – Seorang pemuda berinisial RS (18) asal Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diamankan polisi karena diduga mencuri hewan ternak milik warga. Hasil curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.
Kasus bermula saat korban, Darul Muslim (56), warga Pekon Kebuayan, melaporkan kehilangan hewan ternaknya ke Polres Pesisir Barat. Delapan ekor domba, enam ekor ayam kampung, dan tiga ekor bebek yang dikunci di dalam kandang ternyata raib saat diperiksa keesokan paginya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS. Saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatannya tanpa banyak bantahan. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu ekor kambing berwarna cokelat, satu ekor ayam, dan dua ekor bebek yang masih tersisa.
“Pelaku mengaku sebagian hasil pencurian digunakan untuk foya-foya dan membeli minuman keras,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, Jumat (14/8/2026).
RS kini menjalani proses hukum di Polres Pesisir Barat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
[ Annisaa ]
( Dok. Foto : Liputan6.com )




